Posts

Showing posts from February, 2020

Isu Perempuan dan Gender Tak Pernah Usai, Kenapa?

Image
Bahwa soal perempuan justru semakin menjadi most debated—selalu menjadi perdebatan dalam masyarakat. Di negara kita, Indonesia, isu perempuan dan kesetaraan gender sepertinya selalu tak pernah henti menjadikan telinga kita panas. Pembicaraan perempuan dan kesetaraan gender memang sudah bukan suatu hal yang tabu lagi, namun dari beberapa peristiwa dalam masyarakat selalu menarik kembali pada satu benang persoalan, kesetaraan gender ( gender equality ). Lantas, mengapa soal perempuan dan kesetaraan gender selalu kita bicarakan? Bung Karno dalam bukunya, Sarinah , menjawab tegas bahwa soal wanita adalah soal masyarakat! Artinya, ketika berbicara soal masyarakat juga harus berbicara tentang apa saja isi dari masyarakat, laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender yang cita-citakan semakin menuai perdebatan bagi dua kalangan manusia—kaum laki-laki dan perempuan. Betapa tidak, berbicara soal gender seperti bicara sesuatu yang kabur dan utopis semata. Kesetaraan gender y

Omnibus Law, Menuju Kapitalis Satu Dimensi

Image
sumber gambar: anthony budiman K apitalis tahap lanjut telah membuat masyarakat menjadi satu dimensi , salah satunnya dengan kekuatan Omnibus Law. Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan pro-kontra bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak langsung oleh pasal-pasal kontroversial didalamnya. Mengutip Sindonews.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap sembilan poin kontroversial dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk itu KSPI menolak draf Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintahan ke DPR. Adapun dampak sembilan pasal yang dinilai kontroversial tersebut; hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, PHK sangat mudah dilakukan, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, jam kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial, sanksi pidana hilang Munculnya Omnibus Law atau yang dikenal dengan Undang-Undang

Dromologi Status WhatsApp

Image
Masyarakat 4.0 memang selalu berjabat erat dengan internet. Tak bisa dipungkiri, dalam masyarakat ini informasi tentang berkehidupan sehari-hari menjadi suatu kebutuhan pokok. Saat ini informasi dapat berupa beragam bentuk, salah satunya adalah media sosial. Informasi yang dimaksudkan disini seperti halnya berbentuk tulisan ataupun audiovisual yang diunggah oleh seseorang dalam akun media sosialnya. Indonesia, yang merupakan salah satu negara berkembang yang sangat dominan dalam menggunakan koneksi internet. Dikutip dari We Are Social pada Januari 2019, lebih dari setengah masyarakat Indonesia menggunakan media sosial yaitu mencapai 150 juta pengguna dan semua aktif di media sosial. Jika berbicara rata-rata penggunaan koneksi internetmencapai 8 jam 36 menit perhari dari perangkat apapun, dan untuk sosial media sendiri mencapai 3 jam 26 menit. Dari angka pengguna sosial media tersebut tentunya memberikan suatu perubahan bentuk dalam hal penyebaran informasi-informas